Mencari Ridho Ilahi

CECEP SAEFUL ANWAR SHAFARY ( cep sasdika )

Eksistensi Hukum Islam dalam Hukum Indonesia.
Negara Indonesia memang bukan Negara Islam, sehingga tidak diberlakukan Syari’at Islam atau disebut Khilafah yakni negara yang hukumnya sepenuhnya menjalankan hukum Islam. Walaupun demikian, mengingat mayoritas penduduk Indonesia adalah Muslim, maka hukum Islam akan selalu mempengaruhi setiap penyusunan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Sebab dalam menetapkan suatu peraturan perundang-undangan, satu hal yang harus diperhatikan adalah kondisi sosiologis masyarakat setempat. Sebab suatu peraturan Negara tidak boleh bertentangan dengan keyakinan suatu agama, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 29 ayat 1: “Negara berdasar atas keTuhanan Yang Maha Esa.” Dan Pasal 2: “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.” Ini berarti dalam setiap penyusunan hukum negara, harus menghormati hukum suatu agama, terutama Islam sebagai kaum mayoritas. Bahkan pada awal perjuangan kemerdekaan, tokoh-tokoh Islam menginginkan agar di negara Indonesia merdeka nanti harus berdasarkan syari’at Islam tetapi tetap menghormati pemeluk agama lainnya, seperti disepakati dalam Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945, negara itu harus berdasar atas Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya, akan tetapi kalimat ini dihapus pada tanggal 18 Agustus 1945 dan kewajiban menjalankan syariat Islam diganti dengan “Ketuhanan Yang Maha Esa” sebagaimana dapat kita baca dalam Pembukaan UUD 1945 sekarang ini. Namun tetap saja hukum Islam akan selalu mempengaruhi hukum Indonesia, namun hukum tersebut merupakan hukum yang telah diadopsi menjadi hukum adat.


Sebagai contoh dalam UU No.1 tahun 1974 tentang perkawinan dalam Pasal 2 ayat 1 disebutkan: “Perkawinan adalah sah bilamana dilakukan menurut agama dan kepercayaannya itu.” Dengan kata lain, jika orang tersebut beragama Islam, maka perkawinan harus sesuai dengan Syari’at Islam. Sehingga khusus bagi umat Islam, harus melakukan pernikahan dengan pencatatan oleh KUA (Kantor Urusan Agama). Sedangkan pernikahan agama lain, dicatat pada Kantor Catatan Sipil. Begitu juga apabila orang muslim menikah dengan non-muslim, maka hanya bisa dicatat pada Kantor Catatan Sipil, sebab sebagian besar ulama tidak mengakui adanya pernikahan beda agama. Disini terlihat jelas eksistensi hukum Islam.

Adapun contoh lainnya adalah dalam peraturan ketenagakerjaan, harus memberikan waktu kepada karyawan yang muslim untuk menjalankan sholat lima waktu, hal ini terlihat jelas pada hari Jum’at, maka seluruh karyawan akan diberikan waktu istirahat yang lebih lama dari biasanya sebab Islam mengharuskan umatnya sholat Jum’at secara berjama’ah di Masjid. Bahkan sekolah-sekolah pada umumnya akan lebih awal menghentikan proses belajar mengajar pada hari Jum’at. Disini juga terlihat jelas eksistensi hukum Islam dalam hukum Indonesia.

Namun ke-eksistensi-an hukum Islam tersebut tidak terlihat pada hukum pidana. Pada tindak pidana zina misalnya, hukum Islam memandang zina adalah kejahatan yang berat, bahkan diancam dengan hukuman mati jika pelakunya adalah orang yang terikat perkawinan. Tentu saja hukuman mati tersebut akan dilaksanakan jika semua bukti dan saksi telah dengan pasti menyatakan bahwa perzinahan telah dilakukan tanpa ada keraguan. Namun dalam hukum Indonesia, yakni KUHP yang mengatur tentang hukum pidana, perzinahan bukanlah suatu kejahatan jika dilakukan atas dasar suka sama suka. Negara baru akan bertindak jika ada unsur perkosaan, atau laporan dari suami atau isteri yang telah berzina dengan orang lain. Sebab dalam KUHP tidak ada larangan terhadap zina yang dilakukan atas kerelaan pelaku atau suka sama suka. Hal ini menurut penulis memang perlu dibenahi sebab KUHP kita merupakan warisan KUHP Belanda, yang tidak sesuai dengan kondisi sosiologis masyarakat Indonesia. Mengenai zina ini, saya rasa bukan hanya agama Islam saja yang akan mengkategorikan bahwa zina adalah kejahatan yang harus mendapatkan hukuman, agama lainnya pun yang berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa pasti mengkategorikan bahwa zina adalah kejahatan yang berbahaya.












www.cepsasdika.blogspot.com







0 komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger

BARCELONA

BARCELONA
SENJA DI BARCELONA

Mengenai Saya

Foto saya
Bandung, jawa barat, Indonesia
Ketika aku lahir, aku menangis dan yang lain tersenyum, mungkin karena aku berarti, Aku ingin, ketika aku mati nanti aku sendiri yang tersenyum, dan yang lain menangis!.